Pemilih yang masuk dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mereka mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00. Dokumen yang harus dibawa mencakup:
-KTP-el atau surat keterangan (suket)
-serta Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
3. Dokumen yang wajib dibawa Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun mereka tetap berhak menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.
Pemilih dalam kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, atau satu jam sebelum penutupan TPS. Mereka diminta untuk membawa dokumen seperti:
-KTP-el atau surat keterangan (suket).***