Jimly Asshiddiqie Langsung Jawab Soal Isu Anwar Usman Bakal Kembali Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi

- 20 Februari 2024, 20:24 WIB
Jimly Asshiddiqie Langsung Jawab Soal Isu Anwar Usman Bakal Kembali Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie Langsung Jawab Soal Isu Anwar Usman Bakal Kembali Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi /Antara/Mulyana/

BANDUNGRAYA.ID - Jimly Asshiddiqie menanggapi kabar yang beredar di masyarakat mengenai Anwar Usman yang disebut akan kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Karena belum ada keputusan dari pengadilan," ujarnya.

Sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Jimly mengklarifikasi bahwa belum ada keputusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan keputusannya.

Baca Juga: Pakar Ungkap Alasan Suara Partai Golkar Tinggi di Jawa Barat: Sebut Ada Tokoh Ini yang Dongkrak!

Jimly menjelaskan bahwa keputusan inkrah PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru hanyalah penolakan terhadap permohonan intervensi Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pihak ketiga dalam perkara tersebut.

"Namun, inti dari perkaranya masih dalam proses putusan sela. Keputusan sela tersebut belum final," tegasnya.

Baca Juga: Ide Menu Sahur Puasa Ramadhan 2024: Cuma 2 Bahan Tapi Bisa Bikin Kenyang Seharian, Cek Resepnya di Sini

Dia menambahkan bahwa putusan sela masih dalam tahap pemeriksaan, dan kemudian ada permohonan dari Prof. Denny agar bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Itulah satu-satunya keputusan yang ada. Dengan demikian, tidak benar bahwa Anwar Usman akan kembali menjabat sebagai Ketua MK. Pengadilan belum mengeluarkan putusan.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah