Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024 dari Kemenhub, Siapkan Dokumen Berikut Ini Ya

- 3 Maret 2024, 15:02 WIB
Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024 dari Kemenhub, Siapkan Dokumen Berikut Ini Ya
Syarat Mudik Gratis Lebaran 2024 dari Kemenhub, Siapkan Dokumen Berikut Ini Ya /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

BANDUNGRAYA.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah menetapkan persyaratan ketat bagi pemilik sepeda motor yang berencana menggunakan program mudik gratis melalui layanan kereta api.

Arif Anwar, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, mengungkapkan bahwa kendaraan sepeda motor harus dibekali dengan dokumen resmi yang lengkap sesuai dengan identitas pemiliknya.

"Persyaratan yang harus dipenuhi adalah KTP asli, STNK asli, dan KK asli dengan satu nama yang sesuai," ujar Arif Anwar.

Arif menegaskan bahwa pihaknya hanya akan melayani peserta mudik motor gratis apabila kendaraan yang digunakan telah dilengkapi dengan surat-surat resmi yang sesuai dengan identitas pemiliknya.

"Tidak akan ada pengecualian. Surat-surat harus lengkap dan sesuai dengan identitas pemilik motor yang bersangkutan," tambahnya.

Arif juga menambahkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari kemungkinan kehilangan sepeda motor atau penyalahgunaan data.

"Penting bagi kami untuk memastikan konsistensi data antara STNK, KTP, dan KK guna menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan identitas," jelas Arif.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian data antara dokumen resmi dapat menghambat proses pengambilan kendaraan saat akan pulang.

"Jika ada perbedaan antara nama yang tercantum di STNK dengan yang tertera di KTP, maka pemilik kendaraan harus membawa dokumen asli yang sesuai dengan STNK saat akan mengambil kendaraan," paparnya.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x