"Jika ada perbedaan antara nama yang tercantum di STNK dengan yang tertera di KTP, maka pemilik kendaraan harus membawa dokumen asli yang sesuai dengan STNK saat akan mengambil kendaraan," paparnya.
Sebelumnya, Kemenhub telah mengumumkan layanan mudik motor gratis pada perayaan Lebaran tahun 2024.
Namun, akan diberlakukan tarif sebesar Rp10.000 untuk perjalanan kurang dari 290 kilometer dan Rp20.000 untuk perjalanan yang melebihi jarak tersebut.
Pendaftaran untuk layanan ini akan dibuka mulai Senin, 4 April, dan pengangkutan kendaraan mudik motor gratis akan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 8 April, sedangkan pengangkutan arus balik akan dilakukan pada 13 hingga 19 April 2024.
LINK MUDIK GRATIS : KLIK DI SINI
LINK MUDIK GRATIS : KLIK DI SINI
LINK MUDIK GRATIS : KLIK DI SINI
Demikianlah link daftar mudik gratis 2024.***
***