"Harvey Moeis meminta smelter-smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya dan menyerahkannya kepadanya dengan menyamar sebagai pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikirim langsung oleh pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim," tambah Kuntadi.
Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Harvey Moeis, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka sebelumnya adalah Helena Lim, yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari sebelumnya.***