Nekat Unggah Foto Ma'ruf Amin Disandingkan dengan Aktor Porno Jepang, Terungkap Motif Pelaku

- 2 Oktober 2020, 16:50 WIB
Pelaku pengunggah kolase foto Ma'ruf Amin dengan aktor porno Jepang.*
Pelaku pengunggah kolase foto Ma'ruf Amin dengan aktor porno Jepang.* /PMJNews/

PR BANDUNGRAYA - Pemilik akun Facebook yang mengunggah kolase foto Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin dengan gambar animasi aktor porno Jepang akhirnya ditangkap.

Diketahui bahwa kolase foto yang diunggah pemilik akun ini menyandingkan Wapres Ma’ruf Amin dengan aktor porno Jepang Shigeo Tokuda atau yang lebih dikenal di Indonesia sebagai ‘Kakek Sugiono’.

"Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," ujar Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, dikutip dari Antara, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Viral Potret Lansia di Pedesaan Jepang yang Mengingatkan Pada Sampul Abbey Road The Beatles

SM berhasil ditangkap saat berada di kediamannya di kawasan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

"Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020," ucap dia.

Adapun terungkap motif pelaku nekat mengunggah kolase foto Wapres Ma’ruf Amin dengan aktor porno Jepang itu.

Baca Juga: Singgung Soal Tren K-Pop, Pelaku yang Unggah Foto Kolase Wapres-Kakek Sugiono Mengaku Kesal

Pihak kepolisian menyebut motif pelaku lantaran dia merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf pada tayangan di YouTube.

Namun, Yuwono tidak merinci pernyataan maupun tayangan dimaksud yang menjadi motif pelaku itu.

"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," kata dia.

Baca Juga: Walau Tak Pasti Kapan Pandemi Berakhir, Kemenkeu Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Naik

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook bernama Oliver Leaman S.

"(Pelaku dijerat) dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE," ucap dia.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah