Stimulus Listrik Covid-19 Masih Berlanjut, PLN Turunkan Tarif 7 Golongan Listrik Berikut Ini

- 3 Oktober 2020, 18:41 WIB
PT PLN turunkan tarif harga listrik untuk tujuh kategori berikut ini mulai Oktober hingga Desember 2020 mendatang.
PT PLN turunkan tarif harga listrik untuk tujuh kategori berikut ini mulai Oktober hingga Desember 2020 mendatang. /Instagram.com/@infogatrik via ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Pandemi belum kunjung usai, sebagai penyedia listrik negara, PT PLN (Persero) sempat meringankan beban listrik penduduk miskin dengan memberikan diskon dan biaya nol bagi pengguna listrik 450 VA dan 900 VA sejak April hingga September 2020.

Kabar baiknya, pemberian stimulus listrik masih diberikan oleh PT PLN kepada masyarakat terdampak Covid-19 dengan cara yang berbeda dari stimulus sebelumnya.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, mulai Oktober hingga Desember 2020 tarif listrik tujuh golongan pelanggan tegangan rendah akan diturunkan dari sebelumnya Rp1.467/kWh menjadi Rp1.444,7/kWh atau turun Rp22,5/kWh.

Baca Juga: Animasi 3D Bima S Asli Indonesia Tayang Perdana Besok 4 Oktober 2020 di RCTI

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan penurunan tarif listrik itu sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah terhitung per 1 Oktober 2020.

Ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut:

R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)
R-1 TR 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)
R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA (rumah tangga daya 3.500-5.500 VA)
R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)
B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA (bisnis daya 6.600-200.000 VA)
P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600-200.000 VA)
P-3 /TR (pemerintah)

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta: Pemasangan Stiker Isolasi Mandiri untuk Layanan Lebih Baik

Agung Pribadi menambahkan selain mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat akibat terdampak Covid-19, keputusan pemerintah menurunkan tarif listrik juga merupakan wujud negara hadir memberikan kemudahan dan solusi bagi pelanggan listrik.

"Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19 dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional," kata Agung Pribadi.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x