Wagub DKI Jakarta: Pemasangan Stiker Isolasi Mandiri untuk Layanan Lebih Baik

- 3 Oktober 2020, 18:22 WIB
Petugas merapikan ruang isolasi pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.*
Petugas merapikan ruang isolasi pasien COVID-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Graha Wisata Ragunan menyiapkan 76 kamar yang dapat menampung 152 pasien isolasi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.* /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj/

PR BANDUNG RAYA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memperbolehkan pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan untuk isolasi mandiri di rumah.

Setelah meresmikan keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan dengan memasang stiker di rumah pasien.

Mengenai pemasangan stiker ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan untuk memberikan layanan yang lebih baik.

Baca Juga: Malam Ini Terjadi Fenomena Langit Konjungsi Bulan-Mars, Berikut Kalender Astronomi Oktober 2020

"Era keterbukaan saat ini, dengan identitas semakin jelas, maka pelayan pengobatan akan semakin baik pula," tegas Riza usai mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2020.

Dengan dipasangi stiker isolasi mandiri, diharapkan warga di lingkungan sekitar dapat memahami dan memberikan bantuan untuk mempercepat proses kesembuhan.

"Jangan sampai kalau ada yang sakit, kemudian menjadi stigma negatif. Justru jika diketahui, akan sangat mudah untuk memberikan pelayanan," jelas Riza dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sempat Buat Bingung, ARMY Genius Ini Berhasil Ungkap Makna Analogi RM BTS Soal Politik

Riza menyatakan pemasangan stiker itu sudah dilakukan untuk mengidentifikasi pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri.

"Semua pihak telah bekerja, dari tingkatan walikota, lurah, puskesmas, hingga pengurus RT dan RW untuk memberikan dukungan kepada para pasien tersebut," kata Riza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 mengenai isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah tertuang pada poin H yang berisi penjelasan rinci mengenai prosedur isolasi mandiri yang dilakukan di rumah atau fasilitas pribadi.

Prosedur isolasi mandiri jika ingin melakukan di rumah atau fasilitas pribadi dalam Kepgub 980 Tahun 2020 dalam poin H, terdapat 16 prosedur untuk pengelolaan fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x