BANDUNGRAYA.ID - Laporan terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, telah disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 18 April 2024 oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Pihak pengacara korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hasyim telah melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria menegaskan bahwa dalam laporan yang disampaikan kepada DKPP RI, telah disertakan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Baca Juga: Anies Baswedan Sampaikan Hal Ini Usai Pengumuman Hasil Akhir Pemilu 2024 dari KPU
Baca Juga: Bima Arya Mendadak Pamit kepada Warga Bogor, Ada Apa? Singgung Soal Jaga Fasilitas
Dia mengatakan bahwa Hasyim diketahui memprioritaskan kepentingan pribadinya untuk memuaskan keinginan seksualnya.
"Terdapat sejumlah bukti, seperti tangkapan layar percakapan, foto, dan video, yang menunjukkan tindakan terstruktur, sistematis, dan aktif dari teradu, serta manipulasi informasi dan penyebaran informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," jelasnya.
Maria juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya pola yang berulang.
Oleh karena itu, ia berharap agar DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras dalam kasus yang melibatkan kliennya.