Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Chandrika Chika Sudah Konsumsi Ganja Selama 1 Tahun

- 24 April 2024, 09:39 WIB
Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Chandrika Chika Sudah Konsumsi Ganja Selama 1 Tahun
Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Chandrika Chika Sudah Konsumsi Ganja Selama 1 Tahun /Instagram /Chandrika Chika

BANDUNGRAYA.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka termasuk selebgram Chandrika Chika terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.

Adapun keenam tersangka itu merupakan perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), laki-laki berinisial BB (25) dan laki-laki berinisial HJ (27).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM keliling di Kota Bandung Hari Rabu 24 April 2024 Ada di 2 Lokasi Berbeda,m

"Berdasarkan laporan masyarakat hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan saat di TKP ditemukan ada enam orang," kata Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan TikTok @p1sangkubelummasakk pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Cek Harga Dulu Bun! 5 Tanaman Hias Super Cantik Ini Ternyata Sedang Naik Daun

Dalam penangkapan tersebut, Reska mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.

Tidak hanya itu, Reska juga menyebut Chika sudah mengonsumsi narkoba lebih dari 1 tahun.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudari CK (Chika), dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” tuturnya.

Baca Juga: FANTASTiS! Perputaran Uang Judi Online Capai Rp100 Triliun pada Triwulan Pertama Tahun 2024

Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini mengancam mereka dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x