3. Kemudahan dalam Proses Perpanjangan dan Pembaruan
Meskipun perubahan ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025, pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian. Proses ini akan dilakukan secara bertahap, terutama saat perpanjangan SIM.
4. Integrasi Data untuk Berbagai Layanan
Selain untuk kemudahan pendataan dan pengakuan internasional, penyamaan nomor NIK dan SIM juga bertujuan untuk integrasi data dalam berbagai layanan pemerintah.
Misalnya, ketika seseorang ingin mengakses layanan BPJS atau melaporkan pajak, data yang digunakan sudah terintegrasi dengan satu nomor identifikasi. Hal ini akan mengurangi birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan publik.
Sosialisasi tentang penyamaan nomor NIK dan SIM ini sudah mulai dilakukan oleh Korlantas Polri kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk tidak khawatir karena implementasi akan dilakukan secara bertahap.
Pemegang SIM yang masih berlaku dapat tetap menggunakan SIM mereka hingga masa berlaku habis dan melakukan perpanjangan sesuai format terbaru nantinya.***