Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik, Apakah Boleh?

- 5 Juni 2024, 21:25 WIB
Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik, Apakah Boleh?
Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik, Apakah Boleh? /Antara/Anis Efizudin/

BANDUNGRAYA.ID - Apakah diperbolehkan menyimpan daging kurban lebih dari hari tasyrik? Mari simak penjelasan berikut.

Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari ini, umat Muslim masih diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Namun, bagaimana hukumnya jika menyimpan daging kurban lebih dari hari tasyrik?

Pada masa awal Islam, Nabi Muhammad SAW pernah melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Baca Juga: Ide Masakan Daging Kurban Idul Adha 2024: Daging Sapi Ungkep Bumbu Kuning

Baca Juga: Bacaan Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban pada Idul Adha 2024

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa daging kurban didistribusikan kepada yang membutuhkan, mengingat keadaan darurat masyarakat saat itu.

Rasulullah SAW bersabda, “Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu” (HR. Muslim).

Ulama kemudian menjelaskan bahwa menyimpan daging kurban tidak lagi diharamkan setelah tiga hari. Hal ini dijelaskan dalam kitab As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, yang menyatakan bahwa menyimpan daging kurban dan daging dam tidak makruh. Bahkan, dianjurkan bagi pekurban untuk menyimpan sepertiga dari daging yang dialokasikan untuk konsumsi sendiri.

Berdasarkan penjelasan tersebut, menyimpan daging kurban untuk dikonsumsi sendiri setelah hari tasyrik diperbolehkan, dengan syarat bahwa semua masyarakat di daerah tersebut telah mendapatkan jatah daging kurban dan tidak ada yang membutuhkan.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah