Gembar-gembor Mobil Mewah Petinggi KPK Dinilai Rusak Budaya Kesederhanaan, Lembaga Akan Tinjau Ulang

- 17 Oktober 2020, 19:17 WIB
Logo KPK: KPK akan meninjau ulang anggaran mobil dinas untuk petinggi KPK yang diajukan pada komisi III DPR.
Logo KPK: KPK akan meninjau ulang anggaran mobil dinas untuk petinggi KPK yang diajukan pada komisi III DPR. /PIKIRAN RAKYAT

PR BANDUNGRAYA - Memasuki tahun ke-16 sejak didirikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya mengajukan anggaran mobil dinas.

Dilansir Antara, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK diketahui senilai Rp1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.

Anggaran tesebut merupakan usulan lembaga KPK, yang kini dipimpin oleh Firli Bahuri, dalam rencana anggaran 2021 yang diajukan ke Komisi III DPR.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Walau rincian anggaran telah menyebar luas, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan nominal anggaran untuk pengadaan mobil dinas saat ini belum final karena masih dalam tahap pembahasan.

Hal ini menjadi perbincangan hangat diberbagai kalangan. Pasalnya KPK dikenal sebagai salah satu lembaga negara yang tak pernah menerima fasilitas mobil dinas sejak pertama kali didirikan pada 2003 silam. KPK dibangun sebagai lembaga yang efisien, efektif, dan menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto turut mempertanyakan keteladanan pimpinan KPK saat ini soal adanya pengadaan mobil dinas jabatan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Orang di Jalan Raya Puncak Bogor

Bambang Widjojanto menilai fasilitas mobil dengan kapasitas mesin yang tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung terhadap upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi.

Kabar terbaru dari KPK seiring munculnya tanggapan soal mobil dinas, pihaknya akan meninjau ulang proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x