Buruh Dapat Kabar Baik, Hotman Paris Beberkan Ancaman Hukuman bagi Pengusaha dalam UU Cipta Kerja

- 17 Oktober 2020, 11:04 WIB
Hotman Paris tanggapi UU Cipta Kerja.
Hotman Paris tanggapi UU Cipta Kerja. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

PR BANDUNGRAYA - Pengacara terkenal dengan gaya flamboyan, Hotman Paris Hutapea membuka suara terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sempat ditolak oleh berbagai elemen masyarakat yang berujung unjuk rasa besar-besaran yang berlangsung beberapa hari kemarin. 

Melalui unggahan video dalam akun Instagram Hotman Paris @hotmanparisofficial, dia membeberkan penilaiannya terkait UU Cipta Kerja yang menyangkut hidup-hajat masyarakat Indonesia. 

Hotman Paris mengungkapkan pada Pasal Pidana di UU Cipta Kerja yang membuat majikan ketakutan. Hotman menilai keberadaan aturan yang menyangkut hajat-hidup orang banyak tersebut mempunyai sisi yang menguntungkan bagi para buruh. 

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Xiaomi Poco X3 NFC, Dipersenjatai dengan Qualcomm Snapdragon 732G

Dalam video yang Hotman Paris unggah di Instagram pribadinya, Hotman mengatakan UU Cipta Kerja itu mengatur sanksi yang bakal didapat oleh pengusaha atau majikan yang tidak membayarkan pesangon. Terdapat 10 pasal yang memberikan ancaman kepada majikan jika tidak memberikan hak-hak para pekerja. 

"Ini sejarah dalam karier Hotman, melihat, menemukan draf UU Cipta kerja, UU Omnibus Law dimana ada 10 pasal yang memberikan ancaman pidana kepada majikan atau pengusaha apabila tidak memberikan hak-hak dari buruh," kata Hotman dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram Hotman Paris @hotmanparisofficial pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

"Contohnya tidak membayar pesangon: maksimum 4 tahun penjara, tidak membayar upah minimum: maksimum 4 tahun penjara. Inilah pertama kali undang-undang dimana perdata menjadi pidana dan ini menguntungkan siapa? terserah kepada masyarakat yang menilai," tutur dia. 

Baca Juga: Somalia Membara, Mayat Bergelimpangan, Baku Tembak Pemerintah dan Kelompok Jihadis Sekutu Alqaeda

Lelaki berusia 60 tahun ini mengungkapkan bahwa para pekerja bisa membawa kasus tersebut ke kepolisian. Sehingga pengusaha akan takut terkena ancaman pidana dan bakal buru-buru membayarkan pesangon. 

Hotman menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x