Sebelumnya, BEM SI telah tiga kali menggelar aksi demonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja.
Unjuk rasa sebelumnya digelar pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 lalu dan berujung dengan kericuhan.
Sejumlah tersangka ditetapkan dalam beberapa kasus. Di antaranya adalah perusakan Gedung ESDM, perusakan mobil, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, hingga kasus penganiayaan anggota Krimsus dan Polres Kota Tangerang.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Selasa 20 Oktober 2020, Dilaksanakan di Titik Ini
Beberapa orang dari tersangka tersebut kabarnya adalah pelajar dan mahasiswa. Para tersangka terkait dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 218, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP.
Kemudian, pada hari Jumat 16 Oktober kemarin, aksi serupa digelar. Pada aksi unjuk rasa kali ini, kabarnya tidak ada kerusuhan.
Untuk aksi unjuk rasa hari ini, 20 Oktober 2020, BEM SI berharap bahwa aksi ini akan menjadi aksi yang berlangsung damai tanpa kerusuhan dan tindakan anarkis.***