Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes Tak Patuhi Ketentuan Tarif Tes PCR Rp900 Ribu

- 22 Oktober 2020, 06:31 WIB
Ilustrasi tes swab Covid-19: Satgas Covid-19 minta masyarakat laporkan faskes nakal yang patok harga tes lebih dari Rp900.000.
Ilustrasi tes swab Covid-19: Satgas Covid-19 minta masyarakat laporkan faskes nakal yang patok harga tes lebih dari Rp900.000. /PIXABAY/Verlsna Harni

PR BANDUNGRAYA – Masyarakat diresahkan atas temuan beberapa oknum fasilitas kesehatan (faskes) yang mematok harga tes swab atau PCR mandiri di atas standar maksimal harga yang ditetapkan.

Untuk menindaklanjuti temuan itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat untuk melaporkan fasilitas kesehatan (faskes) yang mengenakan tarif tes swab

Menurutnya, faskes sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan mengenai harga tes swab.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Merah Putih Dikembangkan, Menristek Prediksi Uji Praklinik Akhir 2020

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.

Harga tersebut sudah termasuk biaya pengambilan swab, atau PCR mandiri untuk mendeteksi virus Corona penyebab Covid-19.

Sementara ketentuan mengenai harga tes swab diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Longsor Tewaskan 11 Orang, Sejumlah Saksi Diperiksa

Keputusan itu sudah disepakati antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di sisi lain, ketentuan harga tes swab dipertimbangkan melalui berbagai aspek, termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x