PR BANDUNGRAYA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan ekspos atau gelar perkara terkait peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung, pada Sabtu 22 Agutus 2020 lalu.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan dalam minggu ini akan ada penetapan tersangka terkait insiden kebakaran tersebut.
"Ada surat saja untuk usulan penetapan tersangka. Kalau dalam KUHAP, tersangka itu ditemukan berdasarkan bukti-bukti. Tapi ini progres sudah maju, mereka sudah akan menetapkan tersangka," ucap Fadil saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 21 Oktober 2020.
Baca Juga: Dalam Waktu 7 Bulan, 20.275 Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh Usai Dirawat di RSD Wisma Atlet
Fadil menerangkan bahwa pengumpulan barang bukti tersebut masih dalam proses dan tentunya nanti akan menjadi landasan hukum dalam penetapan tersangka.
"Nanti, belum sampai ke sana. Nanti, pasti menetapkan tersangka itu kan pasti dengan bukti-bukti," tutur Fadil.
Dilain sisi Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono berharap bahwa nantinya ekspos ini dapat mempermudah proses pemberkasan ketika pelimpahan berkas oleh penyidik.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Madrid Ditumbangkan Shakhtar Donetsk di Kandang Sendiri
"Ke depan, proses penyidikannya bisa berjalan dengan lancar, karena nanti berkas selesai di Kejagung," ujar Awi.
Awi menuturkan bahwa penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.