Ibaratkan NU Seperti Bus Umum yang Supirnya Mabuk, Motif Pernyataan Gus Nur Didalami Polisi

- 25 Oktober 2020, 11:10 WIB
SUGI Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 Oktober 2019 lalu.*
SUGI Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 Oktober 2019 lalu.* //ANTARA

Diketahui Gus Nur dijerat pasal ujaran kebencian dan penghinaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Gus Nur 20 ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Kontroversi MU vs Chelsea, Lampard Kesal Wasit Tak Tinjau VAR: Harusnya Kita Dapat Penalti

Sebelumnya, Aliansi Jember melaporkan Gus Nur ke Polres Jember pada Senin, 19 Oktober 2020.

Selain itu, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, Azis Hakim juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.

Gus Nur akhirnya ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari, karena dugaan terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x