Karena Libur Panjang, PSBB Transisi Jakarta Juga Diperpanjang

- 26 Oktober 2020, 06:43 WIB
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta.
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. /PIXABAY/Panjiarista

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama 14 hari mulai hari ini 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya kasus Covid-19 di libur panjang pada akhir pekan bulan Oktober 2020.

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020, dimana jika tidak terdapat peningkatan kasus secara signifikan selama perpanjangan PSBB Transisi maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari.

Baca Juga: Ronaldinho Positif Covid-19, Nasib Apes Usai Dipenjara, Begini Kondisinya

Akan tetapi, jika terjadi peningkatan kasus secara signifikan maka pemberlakuan PSBB Transisi ini dapat dihentikan.

“Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Anies Baswedan sebagaimana dikutip prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Sebelumnya PSBB Transisi sudah dimulai sejak 12 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak. Namun, diterapkan kembali PSBB Transisi ini karena terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total.

Baca Juga: 6 Tips Aman Olahraga di Luar Ruangan untuk Menghindari Tindak Kejahatan

Melihat dari pergerakan situasi Covid-19 DKI Jakarta dalam dua pekan terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir cenderung menurun dari 64 persen menjadi 59 persen. Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen menjadi 62 persen.

Berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta selama dua pekan (12-24 Oktober 2020), sempat terjadi penurunan kepatuhan pada perilaku 3M.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi Hari Ini 26 Oktober 2020, Terjadi di Lebih 10 Tempat

Kepatuhan memakai masker dari 75 persen menjadi 71 persen, kepatuhan menjaga jarak dari 75 persen menjadi 73 persen. Namun, terjadi perubahan perilaku mencuci tangan dari 39 persen menjadi 43 persen.

Sejalan dengan perpanjangan masa PSBB transisi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap dan tetap akan dilakukan evaluasi.

Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi Covid-19 DKI Jakarta, Anies menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan dan disiplin dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah Bogor Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020

Penerapan perilaku 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan. Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat bisa melakukan penerapan ini karena penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x