Benny Tjokro Diberi Waktu Satu Bulan untuk Membayar Uang Pengganti Sebesar Rp6,078 Triliun

- 27 Oktober 2020, 11:10 WIB
Benny Tjokro terdakwa kasus korupsi diwajibkan bayar uang penggati Rp6,078 triliun.
Benny Tjokro terdakwa kasus korupsi diwajibkan bayar uang penggati Rp6,078 triliun. /ANTARA/M Risyal Hidayat

Sesuai dengan uraian dakwaan pertama, yang dinyatakan oleh hakim bahwa Benny Tjokro terbukti menerima keuntungan sebesar Rp6,078 triliun. 

Baca Juga: TXT Rilis Album Baru 'minisode:1 Blue Hour', Semangati Kaum Muda di Tengah Pandemi Covid-19

Ketua majelis hakim Rosmina mengatakan bahwa Benny Tjokro, diberikan jangka waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti. 

Akan tetapi, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan, uang pengganti tidak kunjung dibayarkan, untuk menutup kerugian negara maka harta bendanya disita dan dilelang. 

Terlepas dari itu, Rosmina menilai Benny Tjokro melakukan tindakan korupsi dengan sangat terorganisir, dan sistematis. 

Baca Juga: 16 Rekomendasi Hp Samsung dengan RAM 8 GB Oktober 2020, Layar Besar Baterai Besar

“Terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi nominee,” ujar Rosmina sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI. 

Lebih lanjut Rosmina menjelaskan untuk menjadi nominee, Benny Tjokro menggunakan KTP palsu. 

Hal tersebut dilakukan untuk menampung usahanya, dengan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha. 

Baca Juga: Info Demo Kota Bandung Hari Ini 27 Oktober 2020: Jalan Diponegoro dan Wilayah Gedung Sate Ditutup

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x