Menaker mengungkapkan berdasarkan data analisis hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 82.85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.
Selain itu juga ditemukan bahwa sebanyak 53.17 persen usaha menengah dan besar dan 62.21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Semalam, Rashford Tampil Ciamik MU Bantai Habis Leipzig 5-0
Hal tersebut menjadi dasar lain dalam penetapan upah minimun agar sesuai dengan UMP 2020 agar tidak membebankan pengusaha.***