Diduga Lakukan Penodaan Agama, Anggota DPD Ini Dilaporkan ke Polisi

- 30 Oktober 2020, 14:27 WIB
Saat Gusti Ngurah Harta didampingi pengacaranya mendatangi Polda Bali, Denpasar, Jumat (30/10/2020).*
Saat Gusti Ngurah Harta didampingi pengacaranya mendatangi Polda Bali, Denpasar, Jumat (30/10/2020).* / ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/

"Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat menganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media," ucap Susanto.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan, akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.

Baca Juga: Prancis Kian Memanas, Emmanuel Marcon Kerahkan 7.000 Pasukan Militer Antisipasi Serangan Teroris

"Saya libur ini, saya tugasnya sudah Rabu dan Kamis kemarin. Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya.

Suinaci menambahkan semuanya melalui proses analisa terlebih dulu, kalau sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.

"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit," kata Suinaci.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah