PR BANDUNGRAYA - Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 telah diumumkan pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Pengumuman kelulusan tersebut dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.
Sebelumnya para peserta telah melakukan beberapa tahapan tes seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta CPNS 2019 yang lolos seleksi ada beberapa tahap lanjutan yang harus dilakukan, mulai dari pemberkasan hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Sinopsis Film Goosebumps, Kisah Para Remaja Taklukan Monster di Bioskop Trans TV
Sementara, bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2019 dapat mengajukan sanggahan maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil integrasi nilai SKD-SKB yaitu pada 1 hingga 3 November 2020.
Berkaitan dengan hasil seleksi CPNS 2019, ada sejumlah peserta yang melamar di salah satu instansi justru merasa dirugikan dengan adanya penilaian yang dianggap tidak transparan.
Ribuan peserta harus gagal dalam seleksi CPNS 2019 karena ada beberapa prosedur yang dinilai janggal oleh para peserta.
Para peserta yang dinyatakan gagal tersebut menerima hasil dengan status TMS-1.
Berdasarkan Surat Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor: K26-30/B6405/X/20.01 tanggal 28 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS, kode TMS-1 adalah peserta yang gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu tes SKB.