Begini Cara Mendapatkan Keringanan Listrik dari PLN, Periode hingga Desember 2020

- 1 November 2020, 12:21 WIB
Panduan mendapatkan token listrik gratis secara mudah dari pemerintah. / Instagram @pln_id
Panduan mendapatkan token listrik gratis secara mudah dari pemerintah. / Instagram @pln_id /

PR BANDUNGRAYA – Kabar baik bagi Anda penerima stimulus Covid-19. Pasalnya, pemerintah telah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020.

Dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com, melalui Instagram resmi PLN, keringanan listrik tersebut sebagai stimulus Covid-19 dari pemerintah.

Keringanan ini berlaku berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50%.

Baca Juga: Libur Panjang Telah Usai, Lakukan Langkah Ini untuk Melindungi Diri dan Orang Sekitar dari Covid-19

Keringanan ini dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Untuk mengakses keringanan tersebut, dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain:

1. Melalui Website

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Selain bisa menggunakan website, demi mempermudah pelanggan, PLN pun menggunakan layanan Whatsapp, untuk mendapatkan token listrik.

Baca Juga: Rangkuman Drama Start-Up Episode 5: Perjuangan Samsan Tech di Sand Box dan Kisah Pilu Seo Dal Mi

2. Melalui WhatsApp

1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Belum lagi, untuk daerah yang terpencil, PLN pun akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan, desa maupun kelurahan.

Baca Juga: Berikut 13 Hari Penting Tingkat Nasional dan Internasional di Bulan November

Hal itu disebabkan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemic Covid-19 dapat diterima masyarakat luas.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, berikut daftar golongan penerima keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis s.d Desember 2020
2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik s.d Desember 2020
3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020
4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020
5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x