MUI: Pemboikotan Produk Prancis Bisa Wajib Hukumnya

- 1 November 2020, 15:43 WIB
Ilustrasi boikot produk Prancis di sebuah toko di Mansehra.
Ilustrasi boikot produk Prancis di sebuah toko di Mansehra. /Twitter/@miqazi

PR BANDUNGRAYA – Geger pemboikotan produk Prancis di Indonesia imbas pernyataan Presiden Prancis yang menuai polemik dari berbagai pihak.

Dikutip oleh prbandungraya.pikiran-rakyat.com melalui RRI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, pemboikotan produk Prancis dapat menjadi wajib hukumnya.

Baca Juga: Simak 5 Rekomendasi Lagu di Bulan November, Membuat Anda Lebih Yakin Menatap Tahun Depan

Akan tetapi, apabila aksi tersebut dijadikan sebagai sarana untuk mengingatkan pihak-pihak yang kerap menghina Nabi Muhammad SAW, layaknya pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron.

"Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman," kata Asrorun. 

Ia mengungkapkan, penghormatan terhadap Nabi pun termasuk bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Anies Baswedan Ancam Kapolda Bongkar Rekaman CCTV Usai Kerusuhan Demo?

Ditegaskannya lagi, setiap pribadi muslim wajib memberikan penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan melindungi Nabi dari setiap tindakan penistaan dari pihak manapun.

"Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam," ucap dia. 

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x