Boikot Produk Prancis Menggema, MUI Sebut Wajib Hukumnya: Jadi Sarana Sadarkan Penghina Nabi

- 1 November 2020, 13:56 WIB
Foto minimarket boikot produk Prancis.*
Foto minimarket boikot produk Prancis.* /

PR BANDUNG RAYA – Setelah pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, berulang kali menuai kontroversi, publik menyerukan pemboikotan terhadap produk Prancis.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam memaparkan bahwa pemboikotan produk Prancis dapat menjadi wajib hukumnya.

Menurutnya, aksi pemboikotan terhadap produk Prancis wajib hukumnya karena dapat menjadi sarana untuk menyadarkan pihak-pihak yang kerap kali menghina Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Info Wisata Kekinian: Wayang Windu Panenjoan Tawarkan Keasrian Alam, Jadi Unggulan di Pangalengan

"Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina Nabi Muhammad SAW agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman," kata Niam pada Minggu, 1 November 2020.

Lebih lanjut, Niam menuturkan bahwa aksi pemboikotan produk Prancis merupakan bentuk penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Niam menegaskan bahwa umat Islam wajib melindungi Nabi Muhammad SAW dari setiap tindak penistaan oleh pihak manapun.

Baca Juga: Chanyeol EXO Trending Bawakan Lagu Minimal Warm, EXO-L: Pengen Masukin Dia ke Dalam Saku

"Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam," tutur dia dikutip dari RRI.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x