"Konstitusional tentu kami melakukan aksi berdasarkan undang-undang tentang penyampaian pendapat di muka umum itu," tutur Kahar sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.
Di sisi lain, pihak kepolisian menghimbau massa untuk menjalankan aksi demo secara damai, juga memastikan massa untuk tidak mudah terpancing apabila ada aksi provokatif.
Baca Juga: Pahlawan Sepak Bola Inggris, Sir Bobby Charlton Didiagnosis Mengidap Penyakit Demensia
"Jangan sampai nanti masuk lagi kelompok-kelompok yang memang anarkis yang biasa pengen bikin rusuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.***