PR BANDUNGRAYA - Kabar duka datang dari terpidana kasus narkoba, kepemilikan senjata api, dan pemerkosaan terhadap anak, Gatot Brajamusti.
Gatot Brajamusti dinyatakan meninggal dunia di usia 58 tahun pada Minggu, 8 November 2020 pukul 16.11 WIB.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti sempat dilarikan ke IGD Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca Juga: Inggris Akan Gunakan Aspirin sebagai Obat Tambahan untuk Pemulihan Pasien Covid-19
Gatot Brajamusti diketahui menderita komplikasi hipertensi dan gula darah yang tinggi.
Selain itu, Gatot Brajamusti juga diketahui memiliki riwayat penyakit stroke.
"(Gatot Brajamusti) meninggal dunia di IGD Rumah Sakit Pengayoman," kata Kalapas LP Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan, dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti, memaparkan bahwa Gatot Brajamusti tengah menjalani masa hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: INFO CPNS 2021, Berikut 5 Instansi yang Membuka Lowongan Khusus SMA Sederajat
Gatot Brajamusti telah mendekam dibalik jeruji LP Cipinang, Jakarta Timur sejak tahun 2018.