"Narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang, lama pidana 20 tahun," tutur Rika.
Hingga saat ini, pihak LP Cipinang dikabarkan tengah melakukan proses serah terima jenazah dengan anak dan pengacaranya.
Jenazah Gatot Brajamusti akan dibawa ke rumah duka di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Intip Surat Tulis Tangan Asli RM BTS yang Berdonasi Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Salah Satu Museum
Gatot Brajamusti ditangkap oleh polisi saat tengah bersama penyanyi, Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ketika ditangkap, Gatot Brajamusti baru saja terpilih kembali sebagai Ketua Umum Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021.***