Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji CPNS bagi Lulusan Sarjana

- 13 November 2020, 13:31 WIB
Ilustrasi gaji CPNS lulusan sarjana.
Ilustrasi gaji CPNS lulusan sarjana. /PIXAYAB/Eko Anug

Hal tersebut didukung dengan besarnya jumlah pendapatan dan tunjangan yang diterima setelah resmi menjadi pegawai negeri.

Baca Juga: Rayuan Aldebaran Buat Andin di Sinetron Ikatan Cinta Bikin Baper, Apakah Istri Arya Saloka Cemburu?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 disebutkan bahwa seluruh pegawai negeri sipil lulusan sarjana (S1) yang bekerja dalam ruang lingkup pemerintahan akan mendapatkan besaran gaji yang sama.

Hal tersebut tentunya berlaku bagi semua kementerian, instansi atau lembaga pemerintahan dari pusat hingga daerah.

Bagi lulusan sarjana yang resmi diterima menjadi pegawai negeri setelah melalui tahap seleksi CPNS akan masuk kedalam golongan 3A.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 13 November 2020: Trans TV dan Trans 7, Ada Tayangan Edukasi Si Otan

Hal tersebut tentunya berbeda dengan pendafar CPNS untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masuk kedalam golongan 2.

Bagi seorang lulusan PNS akan digaji sesuai dengan pagkat kerjanya dan untuk lulusan sarjana dengan Masa Kerja Golongan (MKG) nol akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400.

Seorang CPNS akan mendapatkan sebesar 80 persen dari gaji totalnya atau sekitar Rp2.063.520, namun setelah resmi menjadi PNS besaran gaji yang nantinya akan diterima berubah menjadi 100 persen.

Baca Juga: 13 Peristiwa pada Friday The 13th yang Disebut sebagai Hari Sial, Salah Satunya Sebabkan Kematian

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x