"Dan kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak, untuk mengikuti give away. Ini menurut dia ini masih kita dalami lagi," ucap Yusri.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Start-Up Episode 9 Malam Ini: Nam Do San Menangis di Depan Seo Dal Mi, Kenapa?
Pihak Polda Metro Jaya mengatakan saat ini kedua pelaku PP dan MN masih menjalani rangkaian pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Atas tindakannya menyebarkan video asusila diduga mirip Gisel, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, sesuai UU ITE Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***