Jelang Pembukaan CPNS 2021, Intip Besaran Gaji Bagi Lulusan Sarjana Jika Lolos Seleksi

- 15 November 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi PNS: Segini gaji yang didapatkan CPNS dan PNS golongan 3A lulusan S1.
Ilustrasi PNS: Segini gaji yang didapatkan CPNS dan PNS golongan 3A lulusan S1. /

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) direncanakan akan membuka kembali seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Maret 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Ia mengklaim hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga serta instansi terkait mengenai berapa banyak jumlah kuota dan formasi yang dibutuhkan dalam penerimaan CPNS 2021 mendatang.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 7 Top 8: Hamzah Keluar dari Galeri, Chef Arnold Sempat Kerjai Jerry

Penerimaan CPNS 2021 mendatang dirasa penting sebagai penyeimbang saat masa krisis seperti ini mengingat tingginya angka stunting, kematian ibu dan anak, serta wabah Covid-19.

Dengan adanya kasus tersebut terpadat beberapa sektor formasi yang menjadi prioritas diantaranya perawat, bidan, dokter umum dan spisialis.

Sebelumya dikabarkan pemerintah menargetkan 1 juta kuota dalam penerimaan seleksi CPNS 2021 mendatang dan hal tersebut menjadikan jumlah penerimaan terbanyak selama pelaksanaan tersebut digelar.

Baca Juga: Sah Jadi Suami Nathalie Holscher, Sule Buka-bukaan Ingin Tambah 2 Anak Lagi

Banyaknya jumlah kursi yang disediakan tersebut lantaran di tahun 2020 ini pemerintah tidak membuka pendaftaran CPNS dan lebih memfokuskan diri untuk menangani pandemi Covid-19.

Melihat kuota tersebut yang jumlahnya berkali-kali lipat dari pelaksanaan terakhir di 2019 lalu membuat profesi menjadi abdi negara menjadi lebih menjanjikan.

Hal tersebut didukung dengan besarnya jumlah pendapatan dan tunjangan yang diterima setelah resmi menjadi pegawai negeri.

Baca Juga: Info Kebakaran Kota Bandung Hari Ini: 2 Orang Terjebak dalam Kobaran Api di Pagarsih Terekam Warga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 disebutkan bahwa seluruh pegawai negeri sipil lulusan sarjana (S1) yang bekerja dalam ruang lingkup pemerintahan akan mendapatkan besaran gaji yang sama.

Hal tersebut tentunya berlaku bagi semua kementerian, instansi atau lembaga pemerintahan dari pusat hingga daerah.

Bagi lulusan sarjana yang resmi diterima menjadi pegawai negeri setelah melalui tahap seleksi CPNS akan masuk kedalam golongan 3A.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Berbohong Pada Mereka, Ternyata 6 Zodiak Ini Punya Indra Keenam, Gemini Termasuk?

Hal tersebut tentunya berbeda dengan pendafar CPNS untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masuk kedalam golongan 2.

Seorang CPNS akan mendapatkan  sebesar 80 persen dari gaji totalnya atau sekitar Rp2.063.520, namun setelah resmi menjadi PNS besaran gaji yang nantinya akan diterima berubah menjadi 100 persen.

Bagi seorang PNS akan digaji sesuai dengan pagkat kerjanya dan untuk lulusan sarjana dengan Masa Kerja Golongan (MKG) nol akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400.

Baca Juga: Pernikahan Anak Habib Rizieq Viral, Siapa Suami Syarifah Najwa Shihab? Sama-sama Keturunan Nabi?

Namun gaji tersebut belum dihitung dengan sejumlah tambahan lainnya seperti tunjangan istri dan anak.

Secara umum bagi seorang PNS lulusan sarjana dengan golonga 3A akan mendapatan total gaji di atas lima juta.

Hal tersebut terbagi kedalam beberapa Komponen seperti gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan fungsional umum, serta tunjangan anak dan istri.

Baca Juga: Intip Perjalanan Karier Sule, Berakit-rakit Dahulu Diupah Rp20.000 hingga Kini Capai Rp50 Juta

Selain itu seorang pegawai negeri juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang biasanya mencapai berkali-kali lipat dari gaji pokok.

Tunjangan kinerja ini dimasing-masing kementerian dan lembaga tentunya berbeda tergantung golongan dan jabatan yang diemban.

Seperti hal-nya di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) biasanya tunjangan kinerja ini bisa mencapai belasan juta rupiah.

Baca Juga: Simak 8 Langkah Berjualan Online bagi Pemula agar Tetap Produktif di Tengah Pandemi

Hal ini tentunya menjadi alasan besar bagi banyak orang yang mendambakan profesi menjadi pegawai negeri.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x