Secara lengkapnya para tergugat yang dirilis PN Jakarta Pusat sebagaimana dilansir BandungRaya.id, Selasa, 19 April 2022 yaitu: 1) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, 2) PT. Persib Bandung Bermartabat (PERSIB BANDUNG), 3) PT. Putera Barito Berbakti (PS Barito Putra), 4) David da Silva (Pemin Sepak Bola Persib Bandung 2022).
Menanggapi hal tersebut, Eko Noer Kristiyanto atau yang kerap disapa Eko Maung menyebut para pengguggat yang jumlahnya empat orang tersebut ngaco.
"Kejadian ini menunjukkan kita ini harus sekolah yang bener, biar paham aturan," katanya dilansir BandungRaya.id dari BobotohTV, Selasa, 19 April 2022.
Eko Maung menyayangkan para penggugat tidak paham konteks hukum yang terjadi jika yang disasar adalah komunitas, dalam hal ini ruang lingkup PSSI.
"Kita nggak ngomongin ini bisa atau nggak dulu, deh karena itu jelas gak bisa. Jadi kalau orang tahu aturan, paham hukum, akan tahu ini ranahnya Pengadilan Umum, ini Pengadilan Militer, dan lain sebagainya," lanjutnya.
Lebih lanjut yang akan menjadi batu sandungan para penggunggat Persib dan sejumlah pihak lain adalah "eksekutor".
Baca Juga: Persib Bandung, David da Silva, dan PSSI Digugat, Persipura Batal Degradasi?
"Oke lah misal Persib bersalah dan disanksi, terus siapa yang mengeksekusinya?" Tanya eko.
"Masak negara? Kan nggak pas itu intervensi terhadap hukum komunitas atau hukum olahraga," kata Eko.