Nobar Piala Dunia Qatar 2022 Terancam Denda 1 Miliar, Direktur IEG : Kalau Tanpa Izin...

- 26 Oktober 2022, 23:13 WIB
Nobar Piala Dunia Qatar 2022 Terancam Denda 1 Miliar, Direktur IEG : Kalau Tanpa Izin...
Nobar Piala Dunia Qatar 2022 Terancam Denda 1 Miliar, Direktur IEG : Kalau Tanpa Izin... /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

BANDUNGRAYA.ID – Mengingat pagelaran Piala Dunia Qatar 2022 sebentar lagi akan digelar, para pecinta sepak bola tentu tidak sabar untuk menonton pertandingan tersebut.

Namun, pasalnya terdapat imbauan bahwa masyarakat tidak diperkenankan untuk mengadakan nonton bareng atau nobar tanpa adanya izin.

Nonton bareng yang dimaksud adalah menonton pertandingan sepak bola dengan mengumpulkan massa ditempat umum.

Baca Juga: Pengidap Insomia Merapat! Hindari Kebiasaan Remeh Ini Biar Bisa Tidur Nyenyak, Nomor 5 Sering Dilakukan

Baca Juga: Lirik Lagu Taylor Swift Bejeweled: Ceritakan Tentang Kisahnya di Met Gala 2016

Hal tersebut juga berlaku jika nonton bareng di lingkungan perumahan, atau lingkungan sekitar rumah. Baik itu berbayar maupun digelar secara gratis.

Jika melanggar hal yang telah ditetapkan tersebut, maka bisa dikenakan pasal pidana.

Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) mengatakan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan untuk menggelar nonton bareng tanpa adanya izin, karena perbuatan tersebut termasuk ilegal.

Meskipun digelar hanya dilingkup kecil seperti lingkungan perumahan, tetap harus dengan adanya izin.

Baca Juga: Waduh, Ternyata Ini Penyebab Kerusakan Kulit, Salah Satunya Stres?

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Grup B Atletico Madrid vs Bayern Leverkusen: Laga Hidup dan Mati Bagi Kedua Tim!

Berbeda hal nya jika nonton dilakukan dengan keluarga di rumah, hal tersebut diperbolehkan bahkan diimbau.

“Misalnya kamu kumpul-kumpul dengan teman atau keluarga di rumah boleh dilakukan, justru itu diimbau,” jelasnya.

Dalam jumpa pers yang dilakukan tersebut, Irjen Pol. Anom wibowo diundang untuk menjelaskan dan menegaskan bahwa terdapat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini.

Dalam pasal 25 ayat 1 terdapat ancaman pidana empat tahun dan denda sebesar 1 Miliar Rupiah jika melanggar undang-undang tersebut.

Baca Juga: Pertarungan Sengit Ajax Vs Liverpool Raih Tiket 16 Besar di Liga Champions 2022/2023, Bagaimana Prediksinya?

Untuk itu, diimbau kepada seluruh pencinta dan penggemar sepak bola untuk tidak menggelar nobar di tempat umum dengan mengumpulkan massa tanpa adanya izin.

Hal tersebut dapat menyebabkan pelanggaran hukum dan denda yang telah ditetapkan.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah