Inilah Daftar Nama dan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang di Tetapkan Komisi Pemilihan Umum KPU

- 15 Desember 2022, 15:21 WIB
Inilah Daftar Nama dan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang di Tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 
Inilah Daftar Nama dan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang di Tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  /Instagram.com/@kpu_ri

BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini adalah daftar nomor urut Partai politik Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Partai Politik yang memenuhi syarat dan berhasil lolos ke tahap verifikasi faktual sehingga berhak untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
 
Adapun partai politik yang dinyatakan lolos Pemilu 2024 itu diantaranya terdiri dari 17 partai politik dan enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024.
 
Dari tujuh belas nama yang ditetapkan oleh KPU, tidak ada data Partai Ummat disana. Pasalnya, Partai Ummat yang diketuai Amin Rais itu menjadi satu-satunya yang tidak lolos tahap verifikasi Pemilu 2024.
 
Kemudian dengan terjadinya hal itu, Amien Rais mengaku keberatan dengan keputusan KPU. Selain keberatan, Amien Rais juga mengungkapkan bahwa ia merasa pendataan KPU penuh kejanggalan dan menduga ada manipulasi data dalam hal ini. 
 
Sementara itu, berikut daftar nama dan nomor urut partai politik Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
 
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
4. Partai Golongan Karya (Golkar),
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
6. Partai Buruh,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
12. Partai Amanat Nasional (PAN),
13. Partai Bulan Bintang (PBB),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
 
Selanjutnya, berikut enam daftar nama Partai lokal Aceh yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.
 
1. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
3. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
4. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.
 
Adapun penentuan nomor urut peserta Partai Pemilu 2024 ini dilakukan dengan dua mekanisme, hal itu merujuk pada Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu. 
 
Cara yang pertama adalah bagi sembilan Partai Parlemen diizinkan KPU untuk menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 tetapi boleh juga untuk memilih nomor urut baru yang masih tersedia dalam undian. Cara yang kedua yaitu bagi Partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian. ***
 

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x