BANDUNGRAYA.ID- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indoneisa, Evi Novida Ginting Manik mengusulkan adanya kenaikan honor untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Diketahaui, kenaikan yang diusulkan pihak KPU RI itu semula dari Rp500 ribu menjadi Rp1 juta.
Menurutnya, usulan tersebut disesuaikan dengan beban kerja para petugas KPPS.
Baca Juga: Lebih dari 61.000 Petugas KPPS Kabupaten Bandung Siap Mengawal Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: Mau Honor Jutaan Rupiah? Yuk Daftar Jadi Pendamping Lokal Desa, Tinggal 2 Hari Lagi
Evi berkata bahwa harusnya petugas KPPS bisa di berikan upah yang layak sesuai beban kerja, dan harus bisa memanusiakan mereka.
"Kita seharusnya bisa mengupah kerja petugas KPPS sesuai beban kerja, waktu yang dihabiskan untuk menyelesaikan pekerjaannya, bahkan tekanan yang didapatkannya saat melakukan penghitungan suara," ujar Evi dikutip BandungRaya.id dari Antara.
"Waktu kerja mereka juga melewati waktu normal, bisa sampai tengah malam, dan tidak berhenti. Itu kan menjadi perkiraan kami (KPU RI). Kita harus bisa mengapresiasi dan memanusiakan petugas KPPS," sambungnya.
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra yang menilai penaikan honorarium petugas KPPS ataupun badan ad hoc penyelenggara pemilu yang juga meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) masuk akal.