Putusan Tahun Ajaran Baru Timbulkan Pro-Kontra, Kemendikbud: Bukan Berarti KBM Tatap Muka di Kelas

28 Mei 2020, 20:34 WIB
Aktivitas siswa dan siswi SMPN 2 Kota Depok saat melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) agama kristen di ruang kelas khusus agama kristen di SMPN 2 Kota Depok /Amir Faisol/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pendidikan menjadi salah satu sektor penunjang kehidupan yang mendapatkan banyak sorotan publik, terlebih setelah wacana tatanan kehidupan normal baru atau new normal ramai digaungkan pemerintah.

Pro kontra timbul setelah pemerintah memastikan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap berlangsung sesuai kalender akademik meskipun Indonesia kini tengah dilanda pandemi yang jelas membahayakan kesehatan para siswa dan guru.

Banyak orang tua diluar sana yang merasa khawatir dengan kondisi ini. Tak sedikit dari mereka yang terang-terangan mencurahkan kekhawatiran sekaligus kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah dan memutuskan untuk menunda pendidikan anaknya, atau memilih metode home schooling.

Baca Juga: Sejumput Garam Dikabarkan Mampu Membunuh Virus Corona, Simak Faktanya

Di tengah derasnya pro-kontra dari publik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa tahun ajaran baru 2020/2021 sesuai dengan jadwal atau dengan kata lain tidak dimundurkan.

"Kalau dimundurkan, maka akan ada beberapa konsekuensi yang harus disinkronkan," kata Plt Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, dalam telekonferensi di Jakarta pada Kamis 28 Mei 2020 seperti dilaporkan Antara.

Hamid menjelaskan ada dua alasan dibalik keputusan Kemendikbud terkait kelangsungan tahun ajaran baru di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Bogor Masuki Tahap Transisi PSBB ke New Normal, Pusat Niaga Non-pangan Kembali Beroperasi

Pertama, kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan. Dalam waktu dekat, kelulusan siswa SD pun akan diumumkan.

"Artinya, kalau lulus dan tahun ajaran baru digeser maka anak yang lulus tersebut mau dikemanakan jika tahun ajaran baru diundur," ujar Hamid.

Hamid juga menyinggung kondisi siswa-siswi yang baru lulus Sekolah Menengah, di mana sebagian besar dari mereka telah mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi baik negeri, swasta, dalam negeri, maupun mancanegara.

Baca Juga: Potret Mobil Pertama Mitsubishi pada 1917, Dipahat Manual Menggunakan Palu

"Termasuk juga perguruan tinggi yang sudah melakukan seleksi. Ada SNMPTN yang sudah berlangsung dan awal Juli mendatang SBMPTN," tuturnya.

Kedua, tahun pelajarannya tetap sama tetapi pola pembelajarannya mungkin akan berbeda. Diperkirakan tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli.

"Mengapa 13 Juli, karena memang awal tahun ajaran baru itu minggu ketiga Juli dan hari Senin," ujar dia.

Baca Juga: Data Pemerintah Terbukti Blunder, Dosen Unpad Tercatat dapat Bansos COVID-19 dari Kemensos

Namun demikiam, Hamdi menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di dalam kelas akan tidak akan sama di setiap daerah, tergantung zona yang ada di daerah itu.

Jika zona hijau, maka pembelajaran tatap muka dapat diselenggarakan di dalam kelas. Tapi, jika zona kuning atau merah maka kegiatan belajar mengajar akan dilanjutkan secara daring.

"Nah untuk zona hijau, menurut Gugus Tugas ada sekitar 108 kabupaten/kota yang selama dua bulan terakhir, belum ada satupun kasus COVID-19," ucap dia.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Kebanjiran Pengunjung dari Desa saat Lebaran, Pengelola Tak Beri Izin Masuk

Penetapan zona hijau, kuning, dan merah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan.

Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan zona pendidikan itu sendiri. Kalau pun diperbolehkan pembelajaran tatap muka, harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Untuk mekanismenya, kita menunggu keputusan Mendikbud pekan depan. Itu seperti apa nanti akan dijelaskan. Kemungkinan untuk zona yang ada Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau zona kuning dan merah, tetap menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh," kata dia.

Baca Juga: New Normal di Jawa Barat Mulai 1 Juni, Kebun Binatang Bandung Siapkan Aturan Baru bagi Pengunjung

Hamid juga menegaskan bahwa tahun ajaran baru tidak sama dengan sekolah kembali dibuka untuk semua daerah.

"Kadang-kadang ini menjadi rancu, tahun ajaran baru dikira dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka. Itu tidak benar," kata Hamid.

"Tahun ajaran baru yang dimaksud adalah dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021. Untuk pembukaan sekolahnya tergantung zona dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," tuturnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler