Kemenag Beri Keringanan Pembayaran UKT bagi Mahasiswa PTKN, Simak Persyaratannya

16 Juni 2020, 11:17 WIB
KAMPUS UIN Jakarta.* //INSTAGRAM @spmb.uinjkt

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Agama (Kemeng) resmi memberikan kelonggaran pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) semester ganjil tahun akademik 2020/2021 kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negari (PTKN).

Keringanan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan UKT Pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang dirilis pada Senin 15 Juni 2020.

Melihat adanya dampak berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional sebagai imbas dari pandemi Covid-19, Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan kondisi tersebut berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

Baca Juga: Kini WhatsApp Sediakan Fitur Pembayaran, Pengguna Bebas Transfer Uang Secara Gratis

Para orang tua maupun mahasiswa yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kemunduran usaha, dan dampak lainnya terkait ekonomi membuat Kemenag memutuskan memberikan kelonggaran berupa pemotongan biaya UKT per semester ganjil tahun ini.

“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT,” ucap Kamaruddin Amin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Kemenag.

Dengan begitu, kata Kamaruddin, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisasi angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN.

Baca Juga: Imbas Pasien Covid-19 Kunjungi Poli Rawat Jalan, 26 Tenaga Medis di RSUD Sumedang Jalani Swab Test

Kemenag memberikan tiga skema keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa PTKN.

Pertama, pengurangan UKT, kedua, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan ketiga, angsuran UKT bagi mahasiswa yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Mahasiswa yang ingin mendapatkan keringanan tersebut dapat menunjukkan dokumen terkait status dan kondisi orang tua atau wali, bisa berupa surat keterangan kematian orang tua, surat keterangan PHK, surat kerugian usaha atau pailit, maupun surat penutupan tempat usaha.

Baca Juga: Masih Belajar dari Rumah Selama Masa Transisi, Sekolah dan Madrasah Berasrama Buka September 2020

Mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT secara daring maupun luar daring di PTKN masing-masing.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.

Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

Baca Juga: Simak Cara Menonton Video di YouTube Tanpa Iklan, Ini Bukan Fitur Premium

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” ucap Kamaruddin.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler