BANDUNGRAYA.ID – Ini tahapan selanjutnya yang harus ditempuh oleh P1, P2, dan P umum yang telah lolos seleksi administrasi PPPK Guru 2022.
Pengumuman seleksi administrasi PPPK Guru 2022 sudah bisa diakses di laman akun sscasn masing-masing pelamar mulai Rabu 16 November 2022.
Hal ini sesuai dengan jadwal yang telah dirilis sebelumnya bahwa seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober-15 November 2022.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup Hari Ini? Apakah Ada Perpanjangan?
Dengan pengumuman hasil untuk P1, P2, P3, P umum pada 16-17 November 2022.
Silahkan kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/, setelah itu log in dengan menggunakan NIK dan password . Nantinya, hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022 akan muncul di dashboard .
Mungkin dari sekian pelamar P1, P2, P3, dan P umum yang telah lolos seleksi administrasi bertanya-tanya, apa tahapan selanjutnya yang harus ditempuh setelah lolos seleksi administrasi PPPK Guru 2022.
Berikut adalah tahapan selanjutnya yang harus ditempuh P1, P2, P3, dan P umum setelah lolos seleksi administrasi PPPK Guru 2022:
1. Pelamar P1
Bagi pelamar P1 yang telah lolos seleksi administrasi PPPK 2022 ini bisa langsung mengikuti arahan untuk penempatan sesuai dengan formasi yang ada.
Karena pelamar P1 memang tidak menjalani tahapan seleksi pada PPPK Guru 2022, karena menggunakan hasil seleksi administrasi pada PPPK tahun 2021.
2. Pelamar P2 dan P3
Bagi P2 dan P3 yang telah lolos seleksi administrasi PPPK Guru 2022, maka akan lanjut untuk mengikuti seleksi observasi.
Baca Juga: PPPK Guru 2022: Segera Cek Akun SSCASN! Ada Perubahan, P1 Tidak dapat Penempatan Jadi Dapat
Seleksi observasi akan berlangsung pada 27 November s.d 28 November 2022, dan dilaksanakan oleh Pengawas, Kepada Sekolah dan Guru Senior.
Sedangkan untuk penilaian dari Dinas Pendidik dan BKPSDM akan dilaksanakan pada 29 November s.d. 3 Desember 2022.
3. Pelamar P umum
Bagi P umum, dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya untuk pemilihan formasi pada 14 s.d. 18 Desember 2022.
Setelah dapat formasi, P umum bisa mendaftar sebagai peserta dan memilih waktu serta tempat seleksi pada 13 s.d. 15 Januari 2023.
Itulah tahapan yang wajib ditempuh oleh P1, P2, P3, dan P umum setelah lolos seleksi administrasi PPPK Guru 2022.***