Mahasiswa Tak Lagi Wajibkan Skripsi, Nadiem Makarim Beri Pejelasan Aturan Barunya

30 Agustus 2023, 06:48 WIB
Mahasiswa Tak Lagi Wajibkan Skripsi, Nadiem Makarim Beri Pejelasan Aturan Barunya /Tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI

BANDUNGRAYA.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim tidak mewajibkan lagi mahasiswa untuk skripsi.

Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan S1 ataupun D4, kini tidak diwajibkan kembali untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

namun, syaratnya setiap prodi yang dipilih oleh mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lainnya yang sejenis.

Teruntuk mahasiswa yang belum kurikulum berbasis proyek tersebut yaitu bisa dengan bentuk tugas akhir yang tidak mesti harus skripsi.

“Di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita,” ucap Nadiem Makarim,  dikutip dari Kemendikbud RI.

Nadiem Makarim menjelaskan bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Dan pengerjaan Tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu atau berkelompok.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototype, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” jelas Nadiem.

“Jadi untuk beberapa prodi yang merasa proses mereka sudah ada pembuktian hasil kompetensi, tugas akhir tidak wajib. Dan tentunya siapa yang harus diyakinkan badan Akreditasinya,” lanjutnya.

ia juga menjelaskan untuk mahasiswa Magister S2 dan S3 wajib diberikan tugas akhir. Tetapi tidak wajib diterbitkan di Jurnal.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Merupakan Peraturan terbaru yang diluncurkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa 29 Agustus 2023.

Dalam keterangannya ia juga mencontohkan kompetensi seseorang di bidang technical yang tidak tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.

Kemendikbudristek pun meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka).

Terdapat perbedaan yang bisa anda lihat terkait Standar Kompetensi Lulusan dari aturan lama (sebelum) dan aturan yang baru (sesudah)

Aturan Lama (Sebelum)

- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

- Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi.

- Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

- Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Aturan Baru (Sesudah)

- Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi

- Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

- Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

- Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib.

- Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal.

 

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler