Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Kaya Buya Yahya, Ini Ketentuan dan Niat Membayar Zakat

2 April 2024, 21:11 WIB
Ilustrasi Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Kaya Buya Yahya, Ini Ketentuan dan Niat Membayar Zakat /freepik/freepik

BANDUNGRAYA.ID – Umat Islam memiliki kewajiban untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Namun selain itu, ada juga kewajiban lain yang harus ditunaikan yakni menunaikan zakat fitrah bagi yang mampu.

Menurut sebagian besar ulama, zakat fitrah dibayarkan menggunakan makanan pokok seperti gandum, beras atau sagu.

Namun, bolehkah zakat fitrah dibayar dengan uang? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Baca Juga: Niat Doa Zakat Fitrah untuk Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Zakat fitrah merupakan kewajiban umat muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya di bulan Ramadhan selain menjalankan ibadah puasa.

Baik laki-laki, perempuan, orang dewasa maupun anak-anak harus menunaikan zakat fitrah dari masuknya bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya sholat idul fitri.

Atas firman Allah SWT zakat fitrah ditetapkan dalam surat At Taubah ayat 103 yaitu:

“Ambilah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Baca Juga: 6 Tempat Bayar Zakat Fitrah di Bandung 2024: Ada LAZ Persis Hingga Lazismu Muhammadiyah

Dilansir BANDUNGRAYA.ID dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai ketentuan menunaikan zakat menggunakan uang.

 

Madzhab Imam Syafi’I RA dan Jumhur Madzhab Hambali Madzhab Maliki, mengatakan zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok. Sebagai contoh, bila makanan pokok adalah nasi maka harus dibarkan menggunakan beras.

Jumlah zakat fitrah dibayarkan dengan bentuk makanan pokok sebayak 1 sha sama dengan 4 kali gengam atau 1 mur sama dengan 6-7 ons. Sehingga perkiraan zakat fitrah setara dengan 2,4-2,8 kilogram.

Terdapat Madzhab besar Abu Hanifah RA yang menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat digantikan dengan uang. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penerima zakat atau fakir itu sendiri dan menyesuaikannya dengan kebutuhan.

Sebab dikhawatirkan sehingga penerima zakat atau fakir sudah memiliki stok beras yang cukup namun tidak punya sayur atau lauk untuk dimakan. Sehingga leih membutuhkan uang untuk membeli lauk pauk dibandingkan dengan beras.

 

Seandainya, jika Anda mengambil madzhab Imam Syafi’I kemudian mengikuti Madzhab Hanafi dengan mengganti bahan pokok dengan uang.

Karena hal ini tidak akan menurunkan jumlah bahan pokok mejadi 1,6 kilogram atau jadi naik lebih dari 2,8 kilogram artinya ketentuan ini sudah sesuai atau pas.

Berikut ini merupakan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk keluarga dalam Arab, Latin, dan terjemahannya:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًافَرْضَا لِلّٰهِ تَعَالّى

Nawaytu an uhkrija zakaatal fitri anni wa an jami’I ma yaljimuni nafakotuhum syar’an fardu lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah ta’ala”

Demikian informasi mengenai pembayaran zakat menggunakan uang tunai serta niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. ***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler