Sebelumnya empat menteri ini telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Empat menteri tersebut di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
SKB tersebut memutuskan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah secara tatap muka kembali diperbolehkan tanpa memberikan syarat zona rendah penularan Covid-19, melainkan harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Baca Juga: Mitos atau Fakta: Kebiasaan Nyeri saat Haid pada Perempuan Bisa Hilang Setelah Menikah? Ini Faktanya
“Prinsipnya mencegah lebih baik daripada mengobati. Saat ini bagaimana menekan seminimal mungkin supaya pencegahan jadi yang utama untuk melindungi masyarakat terutama anak-anak di Indonesia,” tutur Arief sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Prasyarat untuk membuka kembali, sekolah harus bergotong royong untuk menciptakan lingkungan yang aman untuk anak dari penularan Covid-19.
Cara mensosialisasikan adaptasi kebiasaan baru bagi anak-anak dengan memberi contoh secara langsung dan dilakukan secara berulang-ulang.
Anak-anak harus diberi pemahaman disertai dengan bukti dari penelitian atau sains mengenai pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Akun Instagram Paus Fransiskus Terciduk Sukai Foto Seksi, Tanggapan Sang Model: Aku Akan ke Surga
Pemerintah juga meminta kepada para orang tua untuk secara ketat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak fisik serta menghindari kerumunan.