Pencairan Dana Bantuan Pendidikan PIP KIP Bisa Secara Kolektif, Begini Ketentuannya

- 17 Januari 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana bantuan pendidikan PIP atau KIP. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi pencairan dana bantuan pendidikan PIP atau KIP. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya /

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah terus berupaya membantu dan memberikan jaminan pendidikan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA atau SMK melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu dari delapan program prioritas Merdeka Belajar yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud).

Lebih lanjut, PIP melalui KIP merupakan program Kemendikbud dengan prioritas pertama, yang menyasar 17,9 juta siswa di tahun 2021.

Baca Juga: Hadapi Wakil Tuan Rumah di Final Yonex Thailand Open Super 1000, Tim Indonesia di Atas Angin

Meski begitu, PIP melalui KIP merupakan kerja sama antara Kemendikbud dengan dua kementerian lainnya, yakni Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan pendidikan dalam program PIP melalui KIP berupa bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA atau SMK, dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.

Adapun besaran bantuan dana pendidikan PIP atau KIP yang diterima oleh siswa bergantung pada jenjang pendidikan, di antaranya siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

Baca Juga: Ify Alyssa Sampaikan Kabar Duka, Aktris Senior Pemeran Mak Lampir, Farida Pasha Meninggal Dunia

Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750.000/per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x