Bantuan dana pendidikan PIP atau KIP ini akan disalurkan secara bertahap dan reguler, dan dikirim secara langsung melalui transfer ke nomor rekening siswa.
Lebih lanjut, pencairan dana pendidikan PIP atau KIP ini dapat dilakukan oleh siswa terkait, baik perorangan maupun secara kolektif.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tapi Belum Dapat BLT Subsidi Gaji? Begini Caranya
Kendati demikian, terdapat ketentuan yang memperbolehkan pencairan dana pendidikan PIP atau KIP secara kolektif.
Pencairan dana secara kolektif hanya dapat dilakukan oleh para siswa yang berdomisili di wilayah terpencil yang kesulitan mengakses lokasi bank penyalur.
Sebagai informasi, PIP melalui KIP merupakan program bantuan dana pendidikan sebagai bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca Juga: Persiapkan Diri, PPPK 2021 Formasi Guru akan Segera Dibuka, Cek Rencana Sistem Penempatannya di Sini
Untuk informasi cek penerima, siswa dapat melakukan pengecekan melalui laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn.
Dalam laman SiPintar, siswa hanya perlu mengisi kolom dengan data berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir yang meliputi tahun, bulan, dan tanggal, serta nama ibu kandung.***