PR BANDUNGRAYA - Pemerintah terus berupaya membantu dan memberikan jaminan pendidikan bagi anak-anak usia sekolah di seluruh Indonesia melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program bantuan pendidikan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan untuk anak usia sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.
Sementara KIP merupakan kartu identitas penerima PIP, yang bertujuan untuk memudahkan pendataan dan penyaluran dana pendidikan tersebut.
Baca Juga: Covid-19 Menggila di Los Angeles, Acara Musik Tahunan GRAMMY Ditunda
Lebih lanjut, PIP melalui KIP merupakan salah satu dari delapan program prioritas Merdeka Belajar yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud).
Meski begitu, PIP melalui KIP merupakan program dengan prioritas pertama, yang menyasar 17,9 juta siswa di tahun 2021.
Bantuan dana pendidikan PIP atau KIP ini akan disalurkan secara bertahap dan reguler, dan dikirim secara langsung melalui transfer ke nomor rekening siswa.
Baca Juga: Bisa Diklaim Mulai Hari Ini! Token Listrik Gratis dan Diskon Tagihan 50 Persen hingga Maret 2021
Adapun besaran bantuan dana pendidikan PIP atau KIP yang diterima oleh siswa bergantung pada jenjang pendidikan, di antaranya siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.