Simak Cara hingga Persyaratan agar Bisa Dapatkan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021

- 19 Februari 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi belajar di rumah menggunakan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Ilustrasi belajar di rumah menggunakan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud. /Dok. Kemdikbud

PR BANDUNGRAYA - Demi menunjang proses belajar-mengajar di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota internet gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Rencananya bantuan kuota internet gratis itu akan diluncurkan di bulan Maret 2021 mendatang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa bantuan kuota internet gratis ini termasuk anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

"Tadi malam kami berdiskusi dengan menko dan menteri yang lain kalau angka ini akan meningkat hingga Rp619 triliun," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari portal Indonesia, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Dianggap Aneh, Fiersa Besari Merasa Geram Nama Anaknya Dijadikan Bahan Guyonan Netizen

Adapun anggarannya sebesar Rp150,96 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bantuan sosial tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota internet, dan diskon listrik.

Kuota internet tersebut nantinya akan diberikan selama empat bulan mulai bulan Maret 2021.

Berikut ini persyaratan untuk mendapat kuota internet gratis adalah sebagai berikut.

Peserta didik untuk tingkat PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga lainnya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x