Simak Cara hingga Persyaratan agar Bisa Dapatkan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021

- 19 Februari 2021, 19:06 WIB
Ilustrasi belajar di rumah menggunakan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Ilustrasi belajar di rumah menggunakan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud. /Dok. Kemdikbud

PR BANDUNGRAYA - Demi menunjang proses belajar-mengajar di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota internet gratis kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Rencananya bantuan kuota internet gratis itu akan diluncurkan di bulan Maret 2021 mendatang.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa bantuan kuota internet gratis ini termasuk anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

"Tadi malam kami berdiskusi dengan menko dan menteri yang lain kalau angka ini akan meningkat hingga Rp619 triliun," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari portal Indonesia, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Dianggap Aneh, Fiersa Besari Merasa Geram Nama Anaknya Dijadikan Bahan Guyonan Netizen

Adapun anggarannya sebesar Rp150,96 triliun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bantuan sosial tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota internet, dan diskon listrik.

Kuota internet tersebut nantinya akan diberikan selama empat bulan mulai bulan Maret 2021.

Berikut ini persyaratan untuk mendapat kuota internet gratis adalah sebagai berikut.

Peserta didik untuk tingkat PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga lainnya.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif

Baca Juga: Bertahan di Saat Pandemi Covid-19, Potensi Wisata Kabupaten Dairi Jadi Perhatian Sandigana Uno

Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif

Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020-2021
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif

Baca Juga: Buntut Kasus eks Kapolsek Astanaanyar, Propam Polri Akan Gelar Tes Urine bagi Anggota Polri

Berikut ini cara mendapatkan bantuan kuota internet dari Kemendikbud seperti dilansir PRBandungRaya.com dari portal kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

1. Pastikan memiliki nomor ponsel yang aktif
2. Serahkan nomor ponsel yang aktif tersebut kepada pihak sekolah atau operator pendidikan masing-masing
3. Selanjutnya pihak sekolah akan mendaftarkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik

Adapun rincian jumlah bantuan kuota internet gratis yang akan diberikan Kemdikbud di tahun 2021 sebagai berikut.

Jenjang PAUD mendapat bantuan kuota internet gratis 20 GB; 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Pelajar SD-SMA mendapat bantuan kuota internet gratis 35 GB; 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Siapakah Bebe Rexha? Penyanyi yang Dikabarkan Sedang Bikin Demo Lagu untuk BTS, Berikut Profil Singkatnya

Pengajar atau guru mendapat bantuan kuota internet gratis 42 GB; 37 GB kuota belajar, dan 5 GB kuota umum.

Perguruan tinggi untuk mahasiswa dan dosen mendapat bantuan kuota internet gratis 50 GB; 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah