Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2021 dari Kemendikbud Khusus untuk Calon Mahasiswa Baru

- 23 Februari 2021, 06:57 WIB
Kartu Indonesia Pintar atau KIP: Berikut ini besaran bantuan yang didapatkan dari program KIP Kuliah.
Kartu Indonesia Pintar atau KIP: Berikut ini besaran bantuan yang didapatkan dari program KIP Kuliah. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA – Pendaftaran akun siswa untuk KIP Kuliah 2021 telah dibuka sejak 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. 

Berdasarkan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Oleh karena itu Pemerintah berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Info Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 Terbaru, Menaker Ida Janji Lunasi Pencairan Gelombang 2

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru 2021 yang berasal dari keluarga tidak mampu, tetapi memiliki nilai akademik yang baik.

Baca Juga: Berhasil Rajai Tangga Lagu, Ini Lirik Lagu BLACKPINK Lovesick Girls Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Calon mahasiswa yang mendaftar bisa berada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dari berbagai jalur seleksi.

Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x