Asyik, Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair 11-15 Maret 2021

- 2 Maret 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi penggunaan kuota belajar gratis Kemdikbud yang digunakan untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ilustrasi penggunaan kuota belajar gratis Kemdikbud yang digunakan untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). /Unsplash.com/Chrish Montgomery/

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibuk) RI bakal menyalurkan bantuan kuota internet setiap tanggal 11 sampai 15 setiap bulan, selama 3 bulan terhitung mulai Maret 2021.

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbu) RI Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman virtualnya di YouTube Kemendikbud RI, Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 akan diberikan bagi peserta didik dan pendidik yang sebelumnya telah menerima bantuan kuota pada November sampai Desember 2020, dan nomornya masih aktif. Bantuan kuota internet akan diberikan secara otomatis pada 11 sampai 15 Maret, begitu seterusnya selama 3 bulan.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Umumkan Tanggal Debut Solonya

“Kecuali yang total penggunaan kuotanya kurang dari 1 GB,” kata dia.

Oleh karena itu, pemimpin satuan pendidikan tidak pelu menggunggah Satuan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi apabila data, nomor penerima bantuan tidak berubah. Kecuali apabila ada yang nomornya berubah atau belum pernah menerima bantuan kuota internet sebelumnya. Maka, calon penerima harus kembali melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021 untuk segera mendapatkan bantuan kuota internet Kemendikbud.

“Pimpinan atau operator satuna pendidikan menggunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi),” ucap dia.

Baca Juga: Simak! Ini Jumlah Formasi CPNS 2021 Lengkap, Kuota Guru PPPK Dibuka untuk 1 Juta Orang

Untuk persyaratanya tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 di antaranya:

1. Syarat Penerima Bantuan untuk Siswa PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a) Terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) dan
b) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua, anggota keluarga atau wali.

Baca Juga: Waspada! Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Jarak Luncur 1.900 meter

2. Syarat Penerima Bantuan untuk Mahasiswa

a) Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PPDikti),
b) Berstatus mahasiswa aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree, dan
c) Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan
d) Memiliki nomor ponsel aktif

3. Syarat Penerima Bantuan untuk Guru PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a) Harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif, dan
b) Memiliki nomor ponsel aktif

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 2 Maret 2021: Aquarius Dikhianati Pasangan, Virgo Sedang Posesif

4. Syarat Penerima Bantuan untuk Dosen

a) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
b) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK atau NUP) dan,
c) Memiliki Nomor Ponsel

Informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud 2021 dapat diakses melalui laman resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Youtube Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah