Dengan demikian guru agama Islam, Katolik, Protestan, Buddha, Hindu, dan Konghucu mendapatkan haknya sebagai guru yang sudah mengabdi kepada bangsa Indonesia.***
Dengan demikian guru agama Islam, Katolik, Protestan, Buddha, Hindu, dan Konghucu mendapatkan haknya sebagai guru yang sudah mengabdi kepada bangsa Indonesia.***
Editor: Rizki Laelani